Petunjuk Pengisian Kutipan Akta Kelahiran
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia disini ak4n kita bahas mengenai Petunjuk Pengisian Akta Kelahiran Siswa terkait Pendataan Dapodikdasmen 2016 yang ramai di perdebatkan belakangan ini,Dalam hal ini mari kita merujuk Petunjuk pengisian Akta kelahiran yang di gunakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan : Diisi secara Otomatis melalui system komputer (SIAK)
- Warga Negara : Diisi kewarganegaraan si anak/bayi sesuai ketentuan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI
- Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : Diisi sesuai nomor yang tercantum dalam Register Akta Kelahiran ybs
- Menurut STBLD
- Bahwa di : Diisi Nama Kota atau nama Ibukota Kabupaten tempat peristiwa kelahiran anak bayi
- Pada Tanggal : Diisi berdasarkan kelahiran bayi
- TAhun : Diisi berdasarkan tahun kelahiran bayi
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ;
Demikian Sahabat Dunia Pendidikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin
EmoticonEmoticon