Ikut Mensosialisasikan Redenominasi Rupiah
sosialisasi redenominasi nilai rupiah |
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dikutip dari laman Web Universitas Batam Tentang Sosialisasi atas rencana perubahan nominal harga rupiah atau redenominasi.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redenominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redenominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering).
Sahabat Dunia Pendidikan seperti diketahui adalah penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap barang atau jasa.
Sederhananya, langkah ini untuk mengurangi tiga nol dibelakang uang rupiah. Contohnya, uang nominal Rp. 50 ribu. Setelah redenominasi menjadi Rp. 50, tanpa menurunkan daya beli masyarakat.
Pecahan mata uang tersebut, lanjutnya dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lain. Sehingga nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang.
Rupiah memiliki jumlah digit terlalu banyak dan menyebabkan ketidakefisienan dalam proses input data, pengelolaan data base, pelaporan serta penyimpanan data.
Sesuai dengan amanah UU nomor 7 TAhun 2011 tentang Mata Uang, pemerintah dengan BAnk Indonesia telah menyelesaikan draff Rancangan Undang-undang (RUU) khusus terkait Redenominasi.
Pada acara sosialisai tersebut, hadir 230 orang yang mewakili instansi terkait untuk memberikan pemahaman luas soal redenominasi.
Demikian sahabat Dunia Pendidikan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber link http://univbatam.ac.id/?p=15788
EmoticonEmoticon