Tampilkan postingan dengan label PNS Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2016

Mantap!!!, Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Kabar gembira buat para PNSyang akan menerima uang Makan, karena uang makan yang anda terima akan langsung ditransfer ke rekening anda . jadi tidak usah susah memikirkan mekanisme pencairannya.

Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.
Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).
Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.
"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.
Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber: jpnn.com
Alhamdulillah semoga dengan adanya berita ini para PNS jadi Tenang bahwa pembayaran Uang makan PNS akan segera terealisasi dengan tanpa adanya potongan macam-macam. 

Jumat, 10 Juni 2016

Mulai 1 Oktober, Guru SMA Berubah jadi PNS Provinsi

Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Informasi penting kami hadirkan untuk sobat semua terkait pengalihan Kepengurusan Guru SMA dari Kabupaten ke Provinsi. Pengalihan Status ini akan membuat  semua Guru SMA akan menjadi PNS Provinsi,Kalau di Salah satu Kabupaten di Sumatera Utara mulai 1 Oktober, Nah didaerah Sobat kapan?

Terhitung MULAI 1 Oktober 2016, status 232 guru SMA sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, berubah menjadi PNS provinsi. Perubahan status kepegawaian dimaksud sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2016.

Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit belum lama ini mengakui masih kurang siap dengan adanya pengalihan status kepegawaian seperti ini. 

“Ya mau bagaimana lagi, keputusannya sudah seperti itu. Otomatis pegawai yang ada di Sitaro makin berkurang. Jujur saja kami masih belum siap dengan keputusan ini,” bebernya.

Dikatakan, dengan perubahan ini, nantinya masalah mengenai uang sekolah siswa SMA/SMK menjadi tanggungan Pemprov Sulut. Selama ini, di Sulut hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang memberikan biaya sekolah gratis untuk semua tingkatan.

“Tinggal melihat kebijakan Pak Gubernur ke depannya seperti apa. Karena sejauh ini hanya Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menggratiskan biaya sekolah untuk semua tingkatan pendidikan. Tapi jika sudah dialihkan, mudah-mudahan bisa gratis seperti Sitaro juga,” tambah Supit.

Kepala BKDD Sitaro Drs Hans Kalangit MSi mengatakan, pegawai Sitaro akan berkurang karena kebijakan ini. “Jadi tahun ini ada beberapa pengalihan status PNS yang akan dialihkan ke provinsi dan kementerian. Yakni status pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi serta Badan Kesbangpol ke kementerian menjadi vertikal,” terang Kalangit.
Sumber: jpnn.com
Semoga saja dengan adanya pengalihan ini akan membuat kepengurusan Guru baik itu PNS dan Honorer akan semakin Baik