Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juli 2017

Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen
Pendaftaran CPNS
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (Sumber foto BKN)

Pendaftaran Online CPNS Mulai 1 Agustus 2017


Sahabat Dunia Pendidikan yang Berbahagia, Pada Saat ini BKN tengah menyiapkan proses pendaftaran CPNS secara online untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Proses yang sedang berlangsung saat ini sudah pada tahap Proses Ketiga yaitu tahap pengumuman lowongan pada tanggal 11 sampai dengan 31 Juli 2017.

Mengutif Berita dari laman BKN tanggal 11 Juli 2017, yang disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN di sela-sela peresmian UPT Palu. Ditambahkannya, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk MA dan 17.962 kursi CPNS di Kemenkumham. Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodasi lulusan terbaik (cumlaude) sebanyak 468 orang, asal Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, proses pengadaan CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan seperti :
  1. Perencanaan,
  2. Pengumuman lowongan,
  3. Pelamaran,
  4. Seleksi,
  5. Pengumuman hasil seleksi,
  6. Pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, dan
  7. Pengangkatan menjadi PNS.


Pada saat ini ini, proses masih dalam tahap ketiga, yaitu tahap pengumuman lowongan, pada tanggal 11 sampai dengan 31 Juli 2017. Ridwan menambahkan, “kami masih berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemenkumham dan MA agar pengumuman ini dibuat sedetil dan sebaik mungkin guna menghindari interpretasi yang salah dari masyarakat”.

BKN tengah menyiapkan infrastruktur pendaftaran CPNS online yang baru akan dibuka pada 1 sampai dengan 31 Agustus 2017 pukul 10.00 di sscn.bkn.go.id. “Masyarakat diimbau untuk hanya percaya pada informasi yang tersaji pada we Pemerintah dengan domain go.id. Khusus BKN, semua informasi akan dipusatkan (one stop service) pada web tersebut”, imbuhnya. [mr].

Terkait Persyaratan CPNS 2017 melalui laman Google drive :
>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Untuk Lulusan SMA dan S1, Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS.. Selengkapnya dihalaman selanjutnya.

sumber : bkn.go.id

Tahun 2017 Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS Untuk Lulusan SMA dan S1

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen
Pendaftaran CPNS Online
sumber foto setkab.go.id

Untuk Lulusan SMA dan S1, Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS


Sahabat Dunia Pendidikan yang Berbahagia, Pada Saat ini BKN tengah menyiapkan proses pendaftaran CPNS secara online untuk Seluruh Wilayah Indonesia, Proses yang sedang berlangsung saat ini sudah pada tahap Proses Ketiga yaitu tahap pengumuman lowongan pada tanggal 11 sampai dengan 31 Juli 2017.

Mengutif Berita dari Laman setkab RI tanggal 11 Juli 2017, Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk  Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

“Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang,” jelas Asman pada konperensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/7) siang.

Baca Juga :
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
>> Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.
>> Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru.

Menurut Menteri PANRB, formasi untuk MA  sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empatbelas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai  komputer,” ujar Asman.

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs
  1. Situs Kementerian PANRB : www.menpan.go.id
  2. Situs BKN : https://sscn.bkn.go.id
  3. Situs Mahkamah Agung : https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum. mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun. mahkamahagung.go.id/
  4. Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : http://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui  https://sscn.bkn.go.id  pada tanggal 1 sampai dengan  31 Agustus 2017.

Seperti halnya tahun sebelumnya,  satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta  akan langsung mengetahui nilainya.

“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” pungkas Asman. (HUMAS MENPANRB/ES).

Terkait Persyaratan CPNS 2017 melalui laman Google drive :
>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Tahun 2017 Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS Untuk Lulusan SMA dan S1, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.


sumber : setkab.go.id

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun Syarat-syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Batas usia sebagaimana dimaksud pada No (1) dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun yang ditetapkan oleh Presiden.


Baca Juga :

Ketentuan Lain yang tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2017 pada pasal 24 ayat 1 dan 2 serta Pasal 25 menyebutkan bahwa :
  1. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman ( pada pasal 24 ayat 1).
  2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar pada (pasal 24 ayat 2). 
  3. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pada (pasal 25).


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26 yaitu :

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 yaitu :

Pasal 26
  1. Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
  3. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
  4. Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
  5. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 27
  1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
  3. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pasal 28
  1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar.
  2. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  3. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.

Pasal 29
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
  3. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.


Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 31
  1. Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  2. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

Pasal 32
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Sahabat Dunia Pendidikan, Untuk Lebih jelasnya mengenai Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, Silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :

>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Demikianlah yang dapat disampiakan mengenai Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

<< Sebelumnya | 1, 2, 3

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sahabat Dunia Pendidikan Yang Berbahagia, Tahun 2017 Ini Pemerintah mengundang putra-putri Indonesia terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun sebanyak 19.210 Orang.

Formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. “Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Baca Juga :
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
>> Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.
>> Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru.

Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai 14.000 orang, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai  komputer.

Terkait Persyaratan CPNS 2017 melalui laman Google drive :
>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun Syarat-syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

Rabu, 31 Agustus 2016

PNS Diharapkan Menjadi Role Model dalam Pemanfaatan Tax Amnesty Pajak

Seteleh mewajibkan PNS melaporkan pajaknya melalui daring di situs perpajakan beberapa bulan kemaren, kini program amnesti pajak atau pengampunan pajak mengharapakan PNS menjadi pelopor dalam mendukung amsesti pajak, baik dalam bentuk ikut melaporkan kekayaan yang luput dalam pelaporan, diharapkan juga PNS sebagai pendorong masyarakat dalam program tax amnesty tersebut.
Kepala BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan,‎ sebagai institusi yang menaungi sistem manajemen kepegawaian Indonesia, PNS diharapkan menjadi role model displin administrasi dalam melakukan amnesti pajak.

"Saya berharap PNS menjadi role model program amnesti pajak," ujar Bima, Rabu (31/8).

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kramat Jati Baringin Gultom mengungungkapkan,‎ kebijakan amnesti menghapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana. Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini mengacu pada UU No 11/2016 tentang Tax Amnesty.

"Kebijakan amnesti pajak awalnya ditujukan untuk menarik seluruh harta warga negara Indonesia yang tersebar di luar negeri menjadi sumber investasi di Indonesia melalui repatriasi pajak," terang Gultom.

‎Dijelaskannya, seluruh wajib pajak, baik pribadi maupun badan bisa memanfaatkan program ini. Kecuali wajib pajak yang sedang proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

Kemudian wajib pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan hukuman tindak pidana di bidang perpajakan. "Permohonan amnesti pajak disampaikan wajib pajak melalu surat pernyataan harta beserta lampiran yang bisa diajukan tiga periode. Periode pertama (sejak tanggal diundangkan UU 11/2016 sampai 30 September 2016).‎ Periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sumber : JPNN

Selasa, 30 Agustus 2016

Bima Haria Wibisana : KemenPAN-RB Usulkan Rekrut CPNS 2016 13 Ribu CPNS Jalur Umum

Moratorium Rekrut PNS baru memang belum di cabut, namun tidak berlaku untuk rekrut tenaga strategis sepeti tenaga medis sudah melakukan rekrut bidan dan dokter untuk daerah khusus, kemendikbud rekrut guru untuk daerah 3T di 99 kab/kota di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara

Kini giliran KemenPAN-RB mengusulkan 13 ribu rekrut CPNS ke Kementrian Keuangan yang akan di tempat di berbagai Kementrian yang ada dikarenakan kekurang tenaga PNS. Hal ini tentu menjadi pertimbangan berat oleh Kementrian Keuangan dengan keadaan APBN yang masih defisit. Namun Kementrian PAN-RB tetap saja mengusulkan rekrut CPNS.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana‎, sejumlah instansi terkait lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk alokasi 13 ribu CPNS jalur umum. Namun, belum ada jawaban dari Menkeu apakah kuota tersebut bisa dipenuhi atau tidak.

"Ini belum ada keputusannya disetujui atau tidak. Ya dimaklumi saja, negara sekarang lagi kekurangan duit makanya perlu penghematan besar-besaran," terang Bima, Selasa (30/8).

Dia menyebutkan, kuota 13 ribu‎ itu akan diplotkan untuk lulusan cumlaude dan jabatan yang mendukung program nawacita. Itu pun terbatas untuk instansi pusat, sedangkan daerah tidak dialokasikan.

Tahun ini, pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS jalur umum. Kalaupun ada rekrutmen, hanya untuk formasi tertentu yang anggarannya sudah disiapkan kementerian/lembaga. Seperti dokter, dokter gigi dan bidan PTT (Kemenkes), guru garis depan (Kemendikbud), THL-TB penyuluh pertanian (Kementan), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan (lulusan cumlaude).

Ditambah pengadaan formasi 2014 di lingkungan Pemprov Papua dan Papua Barat, serta Pemprov Kaltara sebagai DOB tahun 2012.‎ 
"Sampai saat ini moratorium CPNS belum dicabut. Artinya, rekrutmen CPNS dari jalur umum tidak bisa dilaksanakan. Lagipula pemerintah tidak punya dana untuk merekrut pegawai baru," tandasnya.

Kita tunggu saja usulan KemePAN-RB, Apakah akan di kabulkan tahun 2016 atau tahun 2017, bagi anda yang berminat menjadi CPNS bersiap saja menunggu perkembangan seanjtnya, 


Sumber : JPNN