Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Agustus 2017

Berubah Lagi Inilah Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis BOS Terbaru

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, Administrasi Sekolah, Administrasi Guru, pembelajaran, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kurikulum, pendidikan, rpp, perangkat pembelajaran, Buku Pelajaran, Guru Pembelajar, Pendidikan karakter, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Parenting

Petunjuk Teknis BOS Terbaru

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diterbitkan aturan baru tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yaitu Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.

baca juga :

>> Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
>> Contoh SK Tim Manajemen Bos Terbaru

Sahabat Dunia Pendidikan, Berikut disampaikan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 yang dapat diambil melalui google drive dibawah ini :

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis BOS Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

catatan penting:
Sebelum masuk ke google drive.. anda akan dialihkan ke laman pengalihan silahkan scrool sampai dibawah laman penglihan tersebut dan tunggu selama 5 detik maka akan mucul link yang akan dituju. Terimakasih.

Selasa, 11 Juli 2017

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun Syarat-syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Batas usia sebagaimana dimaksud pada No (1) dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun yang ditetapkan oleh Presiden.


Baca Juga :

Ketentuan Lain yang tercantum dalam PP No. 11 Tahun 2017 pada pasal 24 ayat 1 dan 2 serta Pasal 25 menyebutkan bahwa :
  1. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman ( pada pasal 24 ayat 1).
  2. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar pada (pasal 24 ayat 2). 
  3. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pada (pasal 25).


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26 yaitu :

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sedangkan untuk Proses Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi yang tercantum dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 yaitu :

Pasal 26
  1. Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c. seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
  3. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
  4. Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
  5. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 27
  1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
  2. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
  3. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pasal 28
  1. Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar.
  2. Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  3. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.

Pasal 29
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang.
  2. Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
  3. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.


Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.

Pasal 31
  1. Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
  2. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.

Pasal 32
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Sahabat Dunia Pendidikan, Untuk Lebih jelasnya mengenai Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, Silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :

>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Demikianlah yang dapat disampiakan mengenai Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

<< Sebelumnya | 1, 2, 3

Inilah Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Tips dan Informasi Seputar Pendidikan, CPNS, PNS, Guru, Siswa, Pembelajaran, RPP, Kurikulum, PKB, PLPG, PPGJ, Aplikasi Pendidikan, Dapodikdasmen

Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017


Sahabat Dunia Pendidikan Yang Berbahagia, Tahun 2017 Ini Pemerintah mengundang putra-putri Indonesia terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun sebanyak 19.210 Orang.

Formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. “Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Baca Juga :
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
>> Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.
>> Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru.

Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai 14.000 orang, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai  komputer.

Terkait Persyaratan CPNS 2017 melalui laman Google drive :
>> PP Nomor 11 Tahun 2017.
>> Persyaratan CPNS Kemenkumham RI 2017.
>> Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2017.

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Sahabat Dunia Pendidikan, Adapun Syarat-syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut :

Rabu, 14 Juni 2017

Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018 Mulai Berlaku

Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Melihat dari aturan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang telah ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2017 yang lalu, dimana aturan yang dikeluarkan tersebut banyak menuai kontroversi baik yang pro maupun kontra.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ada beberapa pasal yang menarik perhatian admin untuk disampaikan disinai yaitu :

Pasal 2 Ayat :
  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 Ayat :

(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

baca Juga :

Pasal 7 Ayat :
  1. Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8 :
  • Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Sahabat Dunia Pendidikan, Untuk Lebih Jelasnya mengenai Aturan Hukum Full Day School ini, silahkan ambil dibawah ini melalui google drive :


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Aturan Hukum Full Day School Tahun 2017/2018, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Selasa, 13 Juni 2017

Inilah Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Pemberian tunjangan hari raya dan Gaji Ke 13 merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Inilah Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 disebutkan dalam Pasal 4 bahwa :
  1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
  2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d dibayarkan pada bulan Juni.
  3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

baca juga :

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan dalam Pasal 3 yaitu :
  1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
  3. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Sahabat Dunia Pendidikan, untuk lebih jelasnya dibawah ini merupakan produk hukum tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Tahun 2017 :


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Produk Hukum Tentang THR dan Gaji K-13 Pegawai Negeri Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Senin, 12 Juni 2017

Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Informasi Seputar Pendidikan, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, undang-undang, peraturan, Guru, Dapodikdasmen, sertifikasi, tunjangan profesi

Inilah Perubahan Penting Terkait Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Ada Beberapa Point Penting yang menjadi landasan Perubahan tersebut yaitu Guru Profesi atau Guru Bersertifikat Pendidik.

baca juga :
>> PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan.
>> Inilah Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS Terbaru.
>> Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017.
>> Mulai 1 Agustus 2017 Pendaftaran CPNS Secara Online di Buka.

Sahabat Dunia Pendidikan, Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru, pada Pasal 15 Ayat 4 menjelaskan bahwa :

Tunjangan Profesi diberikan dengan syarat sebagai berikut :
  1. Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Nomor registrasi Guru;
  3. Memenuhi beban Kerja;
  4. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  5. Berusia Paling tinggi 60 tahun;
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instasi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kenerja minimal baik; dan
  8. Mengajar dikelas sesuai dengan RAsio Guru dan Siswa. ( baca: Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 )

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 juga menjelaskan Tentang Profesi Guru, Guru yang diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan. 

Sahabat Dunia Pendidikan, dibawah ini adalah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru yang dapat diambil melalui Google drive.


Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.