Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERTIFIKASI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Mei 2017

TERUPDATE 2017 APLIKASI CETAK PIAGAM/SERTIFIKAT KKG FORMAT EXCEL

DOWNLOAD

Aplikasi cetak piagam/ sertifikat ini sangat membantu untuk menunjang pekerjan para guru. Untuk membuat piagam atau sertifikat KKG bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan desain memang tidak mudah.Dalam hal ini seseorang memerlukan bantuan dari orang lain yang pandai mengedit. Unduh aplikasinya Disini "DOWNLOAD"

Sabtu, 04 Februari 2017

Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016


Setelah terbitnya Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG dan syarat sertifikasi guru (sergur).

Sertifikasi diikuti guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:


a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” diberi sertifikat pendidik langsung tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. Guru yang belum memperoleh nilai tersebut dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2 tahun tanpa melalui proses PLPG lagi.

Jumat, 03 Februari 2017

Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016

Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016 - Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, sampai saat ini masih ada ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. 
Inilah Aturan Sertifikasi Untuk Guru Diangkat Sebelum 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Permendikbud ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sertifikasi guru (sergur) mulai tahun 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini.

Juknis penyelenggaraan sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini. Dengan berlakunya Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ada beberapa perubahan penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 antara lain perihal Uji Kompetensi Guru (UKG), penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib aturan baru sertifikasi. Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 dapat diunduh di sini.

Sabtu, 21 Januari 2017

Anggaran Kemdikbud Turun, Dana Sertifikasi Guru?

Akibat anggaran sertifikasi tahun 2016 yang tidak sesuai dengan jumlah guru yang telah sertifikasi membuat Kementerian Keuangan memblokir anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. sehingga pagu anggaran Kemendikbud Rp 43 Triliun turun menjadi Rp 39 Triliun
Ilustrasi Guru

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, sebanyak Rp ‎3,9 Triliun dana Kemendikbud diblokir. Namun, banyak program kerja yang dituntaskan. Salah satunya sertifikasi guru yang ditempuh dengan jalur efisiensi anggaran.

Di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan program sertifikasi guru bagi 25 ribu orang. Realisasinya melonjak menjadi 68.737 guru atau meningkat sebesar 274, 94 persen.

"Walau adanya pemblokiran anggaran, tapi kami berupaya untuk tuntaskan target dengan efisiensi anggaran," kata Mendikbud (21/01/17).

Muhadjir mengatakan, efisiensi anggaran itu utamanya untuk perjalanan dinas (perjadin). Anggaran perjadin yang dihemat itu sebesar Rp 1,8 triliun.

Dia mencontohkan, mengundang guru untuk pelatihan di Jakarta memakan biaya tinggi. Karena itu, akhirnya diubah pemateri dikirimkan ke wilayah-wilayah guru yang perlu sosialisasi kebijakan.

sumber : jpnn.com

Selasa, 27 Desember 2016

Pengumuman Kelulusan Hasil Nilai Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi Peserta sertifikasi guru melalui jalur PLPG 2016

Pengumuman Kelulusan Hasil Nilai Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi Peserta sertifikasi guru melalui jalur PLPG 2016 akan segera dilaksanakan. Hasil nilai UTN atau Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2016 akan diumumkan secara online dan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 28 Desember 2016 melalui website rayon/sub rayon LPTK Penyelanggara PLPG 2016.

UKG, HASIL


Bagi peserta sertifikasi guru yang sudah lulus PLPG dan nilai UKG tahun 2015 sudah 80 atau lebih, tinggal menunggu sertifikat pendidiknya dibagikan. Namun, bagi peserta PLPG yang sudah lulus Ujian Tulis LPTK (UTL) tetapi nilai UKG 2015 masih di bawah delapan puluh, maka peserta jenis ini harus menunggu pengumuman kelulusan hasil UTN/UKG.


Berbeda dengan pelaksanaan UKG 2015, pelaksanaan UTN/UKG sertifikasi guru melalui PLPG 2016, peserta UTN yang telah selesai mengerjakan 100 soal pilihan ganda, jumlah jawaban UTN yang benar maupun yang salah tidak ditampilkan pada layar monitor komputer. Hal ini tentunya membuat para peserta PLPG 2016 yang mengikuti UTN menjadi penasaran dengan hasil yang didapatnya.

Bagi peserta dengan status Tidak Lulus UTN/UKG akan diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Ulang UKG yang pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Dinas Pendidikan masing-masing. Jadwal Ujian Ulang UTN/UKG pada bulan Maret-April 2017. Bagi peserta yang dinyatakan lulus (PLPG dan UTN/UKG) prosedur pengambilan sertifikat akan diinformasikan kemudian hari melalui laman website rayon/sub rayon.

Jumat, 23 Desember 2016

Tahun Depan Pemenuhan Mengajar 24 Jam Akan Dipermudah

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Jadwal Pencairan Tunjungan Profesi Guru Triwulan Ke-4

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net