Tampilkan postingan dengan label tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan 14 Tahun 2017

THR akan diberikan sebelum lebaran, sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan setelah lebaran tahun 2017. Jika tidak ada perubahan, hari raya lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Anggaran tahun ini hampir sama dengan tahun lalu lantaran tidak ada kenaikan gaji pokok dan tidak ada penambahan pegawai. Pemerintah mengalokasikan anggaran yang masing-masing berkisar diantara Rp7 triliun sampai Rp8 triliun
Gaji 13, THR

"Jadi, satu, itu THR namanya, itu sebelum lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah, tujuan beda," kata Askolani yang infoptk.com kutip dari Viva (14/05/17).

Untuk THR, akan diberikan kira-kira pada seminggu sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat awal Juli mendatang. Alasan pemerintah membedakan jadwal pemberian gaji ke-13 dan THR lantaran kebutuhan dan pemanfaatannya. Askolani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum akan segera keluar.

Perlu diketahui, pemberian THR pada tahun lalu, berdasarkan kalkulasi gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan umum jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja. Pemerintah pada tahun lalu mengalokasikan dana untuk pemberian THR senilai Rp5 triliun.

Jumat, 23 Desember 2016

Tahun Depan Pemenuhan Mengajar 24 Jam Akan Dipermudah

Kekurangan jam mengajar minimum 24 jam per pekan masih menjadi kendala bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merancang beberapa skema yang bisa digunakan, agar mempermudah mendapatkan tunjangan.
tpg guru

"Guru-guru tidak usah khawatir, pemerintah sudah membuat beberapa skema agar TPG ‎tetap cair," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata yang infoptk.com kutip dari JPNN (21/12/16).
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai jam mengajarnya. Misalnya guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x gaji satu bulan. Skema kedua, guru melakukan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Sedang kami kaji semuanya dan saya pastikan tidak akan menyusahkan para guru," kata Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12).
Kemendikbud menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi, melakukan peringatan dini, peningkatan kualitas tata kelola, dan rekonsiliasi. Sehingga, penyaluran TPG akan tepat waktu dan akuntabilitasnya terjaga.

Jadwal Pencairan Tunjungan Profesi Guru Triwulan Ke-4

Masa liburan sekolah saat ini guru akan kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi guru terakhir untuk tahun 2016, Jadwal pencairan akan triwulan ke-4 bertepatan dengan libur sekolah dan persiapan kembali sekolah pada awal tahun 2017. TPG (Tunjangan Profesi Guru) semoga bisa membantu guru untuk memenuhi kebutuhan libur dan perlengkapan sekolah anak-anak untuk semester 2 nantinya.
tunjungan sertifikasi guru desember 2016

Jadwal pencairan tunjangan profesi akan di batasi paling lambat akhir Desember 2016 untuk Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.

Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.

Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif. 

Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.

Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke 3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.

Sumber : sekolahdasar.net

Minggu, 27 November 2016

Guru yang Mengajar Pada Rombel Di Bawah Rasio 1:20, Tunjangan Sertifikasi (TPG) Tetap DIbayar

Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.
Surat Edaran Rasio Guru terhadap Siswa

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

I. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terimakasih. download surat edaran lengkapnya. klik disini

Jumat, 02 September 2016

Anggaran TPG di Pangkas Karena Banyak Permasalahan di Daerah, Diharapkan TPG Tidak Melalui Pemda

Tunjangan Profesi Guru dalam satu minggu ini banyak di perbincangkan oleh guru yang bersumber dari media elektronik, sumber berita berasal dari dengan pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan DPR RI yang membahas defisit angggaran dan RAPBN 2017. Disana Menteri keuangan membeberkan bahwa hasil verifikasi Kementriannya menemukan kelebihan dana TPG 2016 mencapai Rp. 23 Triliun karena salah perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan tentang besaran anggaran dan jumlah guru yang bersertifikasi. Besarnya temuan tersebut membuat heboh masyarakat, karena sangat terbalik dengan keadaan keuangan negara yang mengalami defisit.

Menurut Retno Listyarti selaku Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia disingkat FSGI menilai, buruknya sistim distribusi atau penyaluran dari pusat ke pemerintah daerah dituding menjadi penyebab masalah kelebihan anggaran yang baru saja membuat heboh.

Retno Listiati

Permasalahan bukan saja terjadi pada masalah pendataan guru yang berhak menerima TPG, Retno menuturkan, pada 2014 FSGI pernah mendapat beberapa laporan dari guru yang tunjangannya tertunda hingga enam bulan.

Anehnya lagi keterlambatan pencairan itu bukan karena maslah adminitrasi atau teknis, namun memang di sengaja ditahan oleh Pmerintah Daerah di Bank sebagai dana deposito yang menghasilkan bunga. Dan Praktik tersebut, kata Retno, sudah terjadi sejak awal pemberlakuan sistem distribusi melalui pemerintah daerah pada 2007.

"Sebelum tahun 2012 kami mendapatkan data, dana tunjangan terlambat karena disimpan untuk dibungakan," ujar Retno saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Temuan janggal ini sudah pernah disampaikan FSGI ke pihak Kementerian Pendidikan, namun sama kita ketahui bahwa dana yang telah disalurkan ke daerah bukan lagi wewenang kementerian untuk mencairkan ke para guru yang bersertifikasi.
"Jadi sengaja ditahan kemudian didepositokan di bank. Temuan itu sudah kami laporkan," kata dia.

Retno mengatakan, untuk menghindari praktik penyimpangan, pemerintah pusat sebaiknya mengubah sistem transfer tunjangan. Artinya, TPG langsung dibayarkan ke rekening pribadi guru. Selama ini, guru tidak mengetahui berapa besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Sebab, pada praktiknya tunjangan tidak dibayarkan secara rutin oleh pemerintah daerah.

Setelah dilakukan penghitungan pun, kata Retno, masih ditemukan jumlah tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan gaji pokoknya. Retno meyakini dengan sistem distribusi langsung ke rekening guru bisa meminimalisasi praktik penyimpangan dan menghindari terjadi kelebihan anggaran TPG.

"Sebelumnya sistem transfer itu langsung ke rekening guru, tidak melalui pemerintah daerah. Tidak ada gangguan. Kalau tunjangan dosen bisa langsung bersama gaji, kenapa guru tidak bisa?" kata Retno.

Ditemui secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran TPG yang tidak terpakai seperti yang terjadi saat ini. Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.

"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016). 
sumber : liputan6.com

Sabtu, 27 Agustus 2016

Pemotongan Angggaran TPG Karena Anggaran Berlebih Tidak Akan Merugikan Guru Bersertifikasi

Kabar di media berita eletronik sempat mengkwatirkan rekan-rekan guru yang telah mendapatkan sertifikasi guru karena beredar pemerintah memotong anggaran TPG bagi guru yang telah bersertifikasi. Bahkan di media sosial berkembang bahwa sertifikasi guru akan di hapus. Sebenarnya Kementrian Keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani meyampaiakan bahwa pemotongan dilakukan bukan pemotongan anggaran untuk guru yang berhak menerimanya namun pemotongan ini dilakukan kelebihan anggaran karena tidak semua guru sudah bersertifikasi Hasil analisa dan verifikasi Kemkeu menyimpulkan guru yang belum bersertifikasi guru ternyata juga di hitung sebagai penerimian TPG, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

Pemotongan Anggaran TPG


Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Anggaran Berlebih Tidak Akan Merugikan Guru Bersertifikasi


"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.
"Ini barangkali pembelajaran untuk perencanaan (anggaran) yang lebih baik sehingga kita tidak membuat over budgeting yang membuat beban yang luar biasa besar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Semoga masalah angaran TPG secepatnya selesai dan pencairan ke daerah segera terealisasi, sehingga guru yang berhak dapat menerima tepat waktu. Demikianlah penjelasan Menteri Keunagan Sri Mulyani yang infoptk.com kutip dari kompas.com dan MetroTv, Mari kita sikapi segala berita yang berkembang di media elektronik yang begitu cepat dan terbuka kita selidiki kebenarannya agar rekan guru tidak resah dan meresahkan rekan guru dengan membagikan berita secara sepotong-sepotong. 

Sumber : Kompas.com

Sabtu, 16 Juli 2016

Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Uang Makan Bagi ASN Tahun 2016

Kabar gembira bagi Guru dan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2016 dengan di terbitkan peraturan Menteri keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang makan bagi ASN se Indonesia. Karena selama ini sebagian daerah kab/kota tidak membayarkan tunjangan uang makan di daerahnya karena alasan defisit anggaran. Hal tersebut tmungkin saja benar namun yang jelas tidak ada dasar yang kuat untuk daerah membayarkan uang makan seperti permen keuanagn RI.
Permen Keunagan Tentang Uang Makan bagi ASN

Melihat beragamnya uang makan dan realisasi/tidak terealisasinya uang makan pada tiap kab/kota yang beragam, Mnteri Keuangan merasa perlu untuk mengeluarkan dasar hukum yang tegas terhadap stake holder dari pusat hingga pemerintah daerah untuk membayarkan uang makan bagi ASN di tiap daerah Kab/Kota.

Uang makan akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas atau berdasarkan absen kehadiran harian, kecuali yang melaksanakan perjalanan dinas diluar kota di dalam kota bisa mendapatkan asalkan mengisi absen. pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir
pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Teknis pembayaran uang makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, uang makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Namun bisa saja dalam bentuk rafel beberapa bulan sekaligus.

ASN tidak berhak menerima uang makan termasuk cuti,tugas belajar seperti tertuang dalam Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja;
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Demikian penjelasan singkat tentang tunjangan uang makan bagi guru berdasarkan Peraturan Menteri keuangan terbaru. Untuk jelasnya saudara ASN dapat mendownload Permen tersebut dengan mengklik Link tautan di bawah ini, agar kita bersama dapat memahami dan menjalankan ketentuan baru tentang kesejahteraan ASN.