Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bos. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Mei 2017

Aplikasi RKAS BOS 2017 Terupdate Sesuai Petunjuk Teknis



Aplikasi RKAS ( Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ) Tahun 2016/2017 Sesuai Juknis BOS atau Bantuan Operasional Sekolah 2016 memiliki RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) yang Baru, kami hadirkan aplikasi RKAS 2016 ini untuk rekan-rekan ataupun Bendahara Sekolah dapat menggunakannya agar lebih memudahkan dalam Administrasi BOS.

Yang mana kita ketahui Aplikasi RKAS BOS 2017 Terupdate Sesuai Petunjuk Teknis cukup kompleks dan mudah dalam pertanggungjawaban BOS pada jenjang SD, SMP, SMA maupun SMK semua sama.

Unduh Aplikasinya "Download"

Senin, 03 April 2017

Aplikasi 2017 Terupdate Pembuatan LPJ BOS Sesuai JUKNIS

Setiap pengeluaran yang berkaitan dengan masalah dana baik itu dalam lembaga maupun instansi sudah pasti harus ada laporannya. Begitu juga dengan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang sudah di gunakan harus ada laporan pertanggung jawabannya. Dibawah ini adalah aplikasi pembuat laporan pertanggung jawaban dana bos sesuai juknis. 

Download

 Download Aplikasi pembuatan laporan pertanggung jawaban BOS. Unduh Disini

"Download Aplikasi 2017 Terupdate Pembuatan LPJ BOS Sesuai JUKNIS"

Senin, 27 Maret 2017

Aplikasi Pembuatan LPJ BOS Update 2017 Sesuai JUKNIS

Aplikasi Pembuatan LPJ BOS Update 2017 Sesuai JUKNIS Terbaru Download, Setiap saluaran yang berkaitan dengan masalah dana baik itu dalam lembaga maupun instansi sudah pasti harus ada laporannya. Begitu juga dengan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) yang sudah di gunakan harus ada laporan pertanggung jawabannya. Dibawah ini adalah aplikasi pembuat laporan pertanggung jawaban dana bos sesuai juknis.

Download

Download Aplikasi Pembuatan LPJ BOS Update 2017 disini "Download Aplikasi Pembuatan LPJ BOS Update 2017 Sesuai JUKNIS"

Senin, 20 Maret 2017

Aplikasi Juknis BOS 2017 Yang Telah Direvisi Sesuai Jenjang Pendidikan

Aplikasi Juknis BOS 2017 Yang Telah Direvisi Sesuai Jenjang Pendidikan - JUKNIS BOS beberapa kali mengalami revisi nah berikut admin akan membagikan juknis terbaru yang juga dapat digunakan pada semua jenjang.juknis BOS sendiri berguna sebagai pedoman petunjuk penggunaan dana BOS sehingga setiap sekolah dapat menggunakan dana bos dengan tata cara yang benar. Perlu diketahui juga bahwa juknis BOS revisi terbaru ini yang direvisi bukan format lampirannya, tetapi cara penggunaannya.

Aplikasi Juknis BOS 2017 Yang Telah Direvisi Sesuai Jenjang Pendidikan

Nah untuk mempermudah bapak dan ibu guru dalam mengola dana bos tersebut. berikut ini admin bagikan revisi juknis BOS terbaru semua jenjang yang dapat anda download gratis.langsung saja download dan bagikan revisi juknis BOS terbaru semua jenjang tersebut. Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat bagi bapak dan ibu guru dalam melaksanakan tugasnya. Untuk mendownloadnya silahkan ada pada link di bawah ini.

Sabtu, 18 Maret 2017

Cara Pembelian Buku Kurikulum 2013 Secara Online e-katalog LKPP di Perusahaan Percetakan

Pembelian buku Kurikulum 2013 tahun peajaran 2017-2016 di wajibkan melalui online di e-katolg LKPP, Perushaaan percetakan yang di tunjuk untuk menyediakan cukup banyak nanti dapat kita lihat pada halaman e-katalog LKPP. Pembelian buku K13 ini cukup mudah karna hampir sama dengan belanja online pada umum pada situs komersial umum seperti Tokopedia, Bukalapak dll, Namun disini kita akan memmbahas "cara melakukan pembelian online buku k13 pada situs e-katalog LKPP"

Berikut cara melakukan pesanan pada e-katalog LKPP :
  1. Kunjungi halaman e-katalog LKPP Klik disni akan banyak terdapat perusahan percetakan yang telah di tunjuk untuk melakukan penyediaan buku.
  2. Klik logo perusahaan percetakan di halama e-katalog, nanti akan masuk kes situs belanja online perusahaan percetakan tersebut.
  3. Klik tombol "pembelian k13 Sekolah" atau " Buku BOS K13" dan lain-lain. setiap perusahaan hanya sedikit berbeda.
  4. Jika di minta login silahkan login menggunakan username dan password dapodik
  5. Silahkan di eksplore semua perusahaan tersebut untuk melihat harga dan lokasi perusahaan tersebut agar mendapatkan harga dan biaya kirim yang lebih murah.
  6. Jika telah menemukan harga yang lebih murah, silahkan untuk melakkukan pemesanan, biasanya bagian bawah gambar dan judul buku ada tulisan "beli" atau "pemesanan" untuk sekolah bukan untuk umum.
  7. Klik tombol "pemesanan" Biasanya jika dilakukan pembelian oleh sekolah akan di minta data alamat, metode pembayaran serta data lainnya .
Pembelian online ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin mengingat tahun pelajaran 2017-2018 akan segera di gelar pada 1 Juli 2017 dan terakhir melakukan oreder pada tanggal 30 Juni 2017. Sehingga kita bisa memberikan kesempatan kepada persuahaan percetakan untuk melakukan penggandaan, sehingga tidak terjadi overload pemesanan yang akan memakan waktu pernyediaan lebih lama, mengingat pemesanan buku k13 ini akan serentak untuk seluruh sekolah pelaksana K13 seluruh Indonesia.

Rabu, 31 Agustus 2016

Batas Pengambilan Data KIP dan Data BOS di Perpanjang dari Ketentuan Waktu Sebelumnya

Bagi Operator Sekolah (OPS) akan sangat tersiksa bila menjelang deadline pengiriman data akan segera berakhir sementara sebagian besar data belum di input ke aplikasi dapodik 2016. Kini operator sekololah sedikit bernapas lega karena ada kebijakan baru dari Kementrian Pendidikan.
Data BOS

Bahwa pengambilan data siswa guna penerbitan nomor Kartu Indonesia Pintar KIP yang dijadwalkan sebelumnya pada akhir bulan Agustus 2016 kini di undur hingga tanggal 15 September 2016 dan Penarikan data acuan jumlah pembayaran BOS yang berdasarkan siswa tersebut akan di ambil paling lambat pada tanggal 21 September 2016.

Bagi yang tepat waktu dalam penyelesaiannya dan sudah sinkronisasi sebaiknya memverifikasi ulang siswanya yang layak menerima KIP, mumpung masih ada waktu untuk mengentri, karena satu KIP bagi siswa sangat berarti bagi siswa tidak mampu atau rawan kemiskinan. Ususlan sekolah melalui operator dapodik untuk mengusulkan siswa yang layak menerima akan membantu pemerintah dalam menyelenggarakan wajib belajar dan mengurangi siswa yang putus sekolah karena keterbatasan ekonomi.

Selain itu pemutahiran dan validasi data PTK yang belum/kurang lengkap silahkan dilengkapi agar sertifikasi dan tunjangan lainnya tidak menjadi masalah. Pastikan pemberian jam pada rombongan belajar siswa dan tugas tambahan guru sudah di isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga kabar ini bisa membantu kerja keras operator untuk mendapatkan waktu peyelesaian entri data dapodik lebih berkualitas, sehingga proses pembelajaran bisa berlangsung nyaman dan tenang.

Update jadwal deadline kedua :
1. KIP paling lambat 30 September Pukul 23:59
2. Data BOS paling lambat 21 September Pukul 23:59

Pukul 23:59

Sumber : Dikutip dari berbagai media dan aplikasi dapodik

Sabtu, 27 Agustus 2016

Petunjuk Teknis BOS Madrasah MI, MTs, dan MA Tahun 2016

Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.  

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS. 
Juknis BOS Madrasah Kemnag (MI, MTS, dan MA)

Madrasah Penerima BOS

  1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; 
  2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional; 
  4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  5. Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupunjangka waktu pemberiannya; 
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa  tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; 
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat 

Sasaran dan Besaran Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 

  1. Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun  
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun


Download Jukinis BOS Madrasah MI, MTs, MA


Tugas dan Tanggungjawab Madrasah

  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan darisegala jenis iuran; 
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan;  
  4. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
  5. Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 
  6. Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah (lihat pertanggungjawaban keuangan BOS);  
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  9. Menyampaikan laporan penggunaan dana BOS kepada Kantor Kemenag Kab/Kota.  

Komponen dan Pembiayaan (silahkan lihat secara lengkap di Juknis)

sumber : Juknis BOS Madrasah