Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendataan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 April 2017

Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen

Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen

Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen
panduan teknis aplikasi dapodik versi_2017c

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c. Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Pada tanggal 09 Mei 2017 Aplikasi Dapodikdasmen telah mengeluarkan versi dapodik terbaru yaitu 2017c, pada pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 tersebut telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN.

Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c berfokus pada pendataan hasil evaluasi pendidikan dalam bentuk nilai akhir dari peserta didik. Melengkapi pembaruan versi sebelumnya, pada versi 2017.c semua satuan pendidikan dapat menggunakan menu nilai (SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB). Terdapat pula beberapa perbaikan dalam rangka menyempurnakan menu nilai untuk digunakan di satuan pendidikan. Berikut daftar dari pembaruan versi 2017.c
  1. [Pembaruan] Penambahan peran wali kelas untuk penginputan nilai
  2. [Pembaruan] Pembukaan rombongan belajar selain kelas utama untuk penginputan nilai
  3. [Pembaruan] Pembukaan menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB
  4. [Pembaruan] Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB
  5. [Pembaruan] Pembukaan login 5 semester sebelumnya
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN
  7. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya
  8. [Pembaruan] Penambahan menu Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik
  9. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai US/USBN untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  10. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai Rapor untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  11. [Perbaikan] Perbaikan sinkronisasi nilai untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  12. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menyalin mata evaluasi

Setelah selesai Update versi terbaru, diwajibkan untuk melakukan singkronisasi terlebih dahulu, Sinkronisasi ini dimaksudkan agar semua referensi semester yang dibutuhkan turun ke Aplikasi Dapodik, sehingga mengaktifkan pilihan semester ganjil dan genap Tahun 2014/2015, semester ganjil dan genap Tahun 2015/2016, serta semester ganjil dan genap Tahun 2016/2017.

Sebelum kita menginput nilai Rapor dan Nilai US/USBN, perlu kiranya kita mengenal terlebih dahulu tampilan pada menu penginputan nilai rapor dan nilai US/USBN tersebut :
  • RAPOR : menu untuk entri nilai rapor yang diterbitkan setiap semester
  • US/USBN : menu untuk entri nilai US dan USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran.

baca juga :

Target entri data nilai tahun 2017


Pendataan nilai Rapor memiliki target yang cukup banyak yaitu terkumpulnya data nilai Rapor semua tingkat kelas pada semester :

Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen
Tabel target entri nilai
Adapun yang harus dipersiapkan untuk mengisi data nilai rapor dan nilai US/USBN, terdapat beberapa data yang perlu dipastikan sudah tepat dan lengkap, yaitu:
  1. Pemilihan Kurikulum di rombongan belajar (KTSP/Kurikulum 2013)
  2. Anggota Rombongan Belajar
  3. Pembelajaran

Kewenangan input data nilai diberikan kepada guru dan wali kelas. Operator sekolah bertugas sebagai administrator dimana dapat mengakses pengaturan mata evaluasi serta pengaturan akun agar guru dan wali kelas dapat login ke aplikasi dapodik.

Dalam Pengisian Rapor tidak hanya dilakukan oleh operator saja tetapi dilakukan juga oleh guru yang mengembang mata pelajaran/ Wali Kelas tersebut . yang masing-masing ( Operator dan Guru ) mempunyai peran pengguna sebagai berikut :

OPERATOR SEKOLAH


Operator sekolah mempunyai peran pengguna yaitu 
  • Login menggunakan akun operator sekolah
  • Menjamin persiapan data telah lengkap
  • Pengaturan akun guru mata pelajaran
  • Menentukan mata pelajaran evaluasi
  • Menentukan nomor urut mata pelajaran evaluasi
Sekedar mengingatkan, Dalam Menginput Nilai Rapor diharapkan jangan terburu-buru.
Operator Sekolah harus mengatur Terlebih dahulu dari mulai TP 2014/2015 ganjil. TELITI DAN HATI-HATI Sebelum Mengerjakan.

GURU MATA PELAJARAN / WALI KELAS


Guru Mata Pelajaran mempunyai peran pengguna sebagai berikut :
  • Login menggunakan akun PTK
  • Entri data nilai Rapor
  • Entri data nilai US/USBN
  • Bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data nilai
  • Mengunci data nilai

Prosedur entri nilai Rapor dan Nilai US/USBN


Berikut Prosedur entri nilai Rapor dan Nilai US/USBN yang dapat dijelaskan melalui gambar diagram berikut ini :

Prosedur entri nilai US/USBN :
Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen
Prosedur entri nilai US/USBN

Prosedur entri nilai Rapor :
Petunjuk Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN Aplikasi Dapodikdasmen

Prosedur entri nilai Rapor

Yang Harus diperhatikan dalam Pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN :
  1. Pada awal prosedur entri data nilai, data prefill sangat diperlukan karena berfungsi untuk mengambil data rombel, anggota rombel, pembelajaran di 6 semester sebelumnya, agar proses persiapan input nilai berjalan dengan baik
  2. Selanjutnya prefill nilai berfungsi untuk mengambil data nilai dari Server Dapodik.
  3. Prefill nilai hanya memuat data yang berkaitan dengan nilai saja.
  4. Untuk melakukan generate prefill nilai, link generate prefill nilai dapat diakses di menu unduhan laman Dapodik Dikdasmen.

Sebagai petunjuk untuk menginput data nilai Rapor dan US/USBN berikut adalah pengenalan dari setiap tombol pada menu nilai :

  1. Tombol Ubah : Memperbaiki/edit data
  2. Tombol Simpan : Menyimpan hasil input data
  3. Tombol Hapus : Menghapus data
  4. Tombol Salin KKM : Menyalin KKM per mata evaluasi pada peserta didik di rombel tersebut. tombol ini ada pada akses guru mata pelajaran.
  5. Tombol Export dan Import : Unduh format excel untuk kebutuhan import data nilai dan melakukan Import data
  6. Tombol Unduh Rekapitulasi : Unduh rekapitulasi hasil input data nilai
  7. Tombol Salin Templeate Mata Evaluasi : Menyalin mata evaluasi dan nomor urut dari rombel yang datanya telah diisi untuk disalin pada rombel yang dipilih. Jenis mata evaluasi dan nomor urut akan tersalin pada rombel tersebut.
  8. Tombol Kunci Nilai : Mengunci data nilai pada mata pelajaran yang dipilih


Berikut Petunjuk singkat Pengentrian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN oleh Operator sekolah dan Guru yang sesuai dengan perannya masing-masing yaitu :

Operator Sekolah 

  1. Pilih menu Rapor atau US/USBN.
  2. Pilih semester yang dituju.
  3. Pilih rombel yang akan diisi nilainya.
  4. Pilih menu tambah untuk menampilkan formulir tambah mata evaluasi.
  5. Isi formulir tambah mata evaluasi
  6. Double click di mata evaluasi untuk memunculkan data nilai peserta didik
  7. Pada kolom nilai, ops hanya diberi kewenangan untuk melihat dan unduh rekapitulasi. Ops tidak memiliki kewenangan untuk merubah data nilai. 

Guru

  1. Pilih menu Rapor atau US/USBN
  2. Pilih rombel yang akan diisi nilainya
  3. Double click di mata evaluasi untuk memunculkan data peserta didik yang akan diberi nilai.
  4. Pilih peserta didik yang akan diisi nilainya, lalu isi nilai peserta didik dengan menekan menu ubah atau double click pada kolom nilai
  5. Pilih simpan untuk menyimpan data nilai yang telah diinputkan.
Proses entri nilai Rapor dan nilai US/USBN jenjang SMA dapat dilakukan melalui e-rapor SMA Versi 2017. E-rapor SMA Versi 2017 telah terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik Versi 2017.b. Prosedur dan tatacara entri dapat dipelajari pada panduan erapor SMA Versi 2017.

Keterangan Lainnya :
  1. Penulisan Rapor menggunakan rentang angka 10-100
  2. Data nilai rapor dan US/USBN yang sudah final (benar dan lengkap) dapat dikunci.
  3. Data nilai yang telah dikunci tidak dapat diperbaiki kembali

Untuk lebih jelasnya panduan dan tatacara pengisian Nilai Rapor dan Nilai US/USBN dapat dilihat pada link sumber dibawah, Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c
> Panduan 1.
> Panduan 2.
> Panduan 3.
> Panduan 4.
> Panduan 5.


Sabtu, 12 November 2016

LPMP dan PDSPK Salinan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Pejaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

LPMP dan PDSPK, Salinan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Pejaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah


Sahabat Dunia Pendidikan Yang berbahagia, Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Pejaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan dalam mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. untuk itu ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LPMP dan PDSPK Salinan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Pejaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
FUNGSI PDSPK


Sahabat Dunia Pendidikan, perlu juga diketahui bahwa dalam aturan tersebut (Permendikbud Nomor 28 tahun 2016) yang dimaksud dengan :

  1. Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
  3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
  5. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
  9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
  10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  14. Kementerian adalah perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  16. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, adapun Fungsi dan tujuan diterbitkannya Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 adalah :

  • Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
  • Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.


Salah Satu Tugas satuan pendidikan diantaranya adalah membentuk tim penjamin mutu pendidikan. Permendikbud  Nomor 28 tahun 2016 ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Agustus 2016.

LPMP dan PDSPK Salinan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Pejaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah


Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin. Untuk lebih lengkap dan jelas silahkan lihat atau download dibawah ini : dowload disini

Minggu, 14 Agustus 2016

Inilah Tambahan Kerja OPS yang sangat memberatkan selain Dapodik

Tambahan pekerjaan baru bagi OP Sekolah. VERVAL DOKUMEN (ARSIP) PTK



Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, di tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data Dan Statistik Pendidikan (PDSP)  di VerVal PTK versi 1.3 ada menu tambahan yaitu Verval Dokumen (arsip) PTK. dimana setiap PTK baik itu PNS
maupun NON PNS diwajibkan untuk mengarsipkan dokumen-dokumen ASLI seperti, KTP, SK Kepegawaian (SK PNS, GTT, GTY SK PENUGASAN DINAS), Ijazah (semua jenjang yang telah dilalui).  proses kerjanya sebagai berikut :



Langkah-langkah upload dokumen kepegawaian :

  • Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Klik Menu "Verval Dokumen"
  • klik tombol "Verval Arsip"
  • Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
  • Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
  • Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
  • Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
  • Tampilan akan kembali ke daftar PTK yang telah diupload filenya.
  • Cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" > "Status Verval Arsip"

lebih jelasnya lihat gambar dibawah ini :

langkah-langkah upload dokumen

Catatan :

  1. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
  2. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
  3. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
  4. Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
  5. Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 600 kb.

FAQ

  • Batas WAktu ? belum jelas (masih menunggu penjelasan selanjutnya)
  • Bagaimana dengan PTK Non PNS? PTK Non PNS Wajib di Upload dokumen aslinya ke dalam verval dokumen tersebut.
Sahabat Dunia Pendidikan, Jangan lupa VervalPD, VervalSP wajib juga dilakukan, Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Jumat, 12 Agustus 2016

Nisn : valid atau tidak valid???

Mengingatkan kembali tentang NISN
pencarian NISN

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dianggap valid dan sah untuk digunakan setelah NISN tersebut di verval dan di verifikasi serta masuk kedalam arsip data NISN di PDSPK - Kemendikbud, terlepas apakah 3 digit pertama NISN sesuai ataupun tidak dengan 3 digit terakhir tahun lahir. 

Sahabat Dunia Pendidikan, Satu hal yang perlu diperhatikan adalah Perbaikan penulisan NISN dilakukan ketika NISN ditemukan ganda, atau pemilik NISN memiliki lebih dari 1 NISN, atau Peserta didik belum pernah memiliki NISN sama sekali.

Melihat perkembangan yang terjadi dilapangan, mohon hal ini di sosialisasikan agar tidak lagi terjadi kesalah pahaman yang pada akhirnya akan menyulitkan peserta didik itu sendiri.

Sekian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Sabtu, 06 Agustus 2016

Jangan sampai salah berikut Tipe Jamban Menurut Dapodikdasmen

Tipe-tipe Jamban Menurut Aplikasi Dapodikdasmen 2016 di Sanitasi Pada Data Rincian Sekolah
jamban cubluk tanpa tutup

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagi4, di Tab Sekolah pada Data Rincian Sanitasi Sekolah ada baiknya kita mengenal tipe-tipe jamban yang sesuai dan menurut dapodikdasmen 2016.

terkait dapodikdasmen :


Adapun Tipe-tipe yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Leher angsa (toilet duduk/jongkok) lihat gambar
    leher angsa
  • Cubluk dengan tutup (lihat gambar )
    cubluk dengan tutup
  • Jamban menggantung di atas sungai (lihat gambar)
    jamban menggantung diatas sungai
  • Cubluk tanpa tutup
    cubluk tanpa tutup
Demikian Sahabat Dunia Pendidikan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

Senin, 01 Agustus 2016

Yuk baca disini : Ada yang menarik Mengenai Fitur Tarik PTK Baru

Fitur Tarik PTK Baru pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, untuk aplikasi Dapodikdasmen 2016 dalam Tab PTK saat ini penambahan PTK baru sudah dinonaktifkan bagi PTK yang pernah mengisi data di aplikasi dapodik 2015. sedangkan PTK yang belum pernah mengisi data di aplikasi dapodik 2015 dapat di tambahkan melalui Admin Dapodik dinas kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk PTK yang sudah ada riwayat di aplikasi dapodikdasmen (khusus PTK pindahan) harus dilakukan melalui fitur tarik PTK di laman web dapodikdasmen.

Berikut adalah cara untuk menggunakan Fitur Tarik PTK

  • Buka laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  • Pada pojok kanan atas terdapat menu login, silakan pilih sebagai operator sekolah.
Menu login sebagai operator sekolah di laman dapodikdasmen
  • Login operator sekolah memiliki dua opsi, menggunakan email dan password atau kode registrasi sekolah seperti pada tampilan berikut.
Form login pada laman dapodikdasmen
  • Setelah login berhasil maka akan tampil halaman utama sekolah. Halaman ini adalah halaman yang digunakan operator untuk melakukan pengecekan data online, data diperbarui 1x24 jam setelah operator melakukan sinkronisasi dan pastikan kembali sinkronisasi berhasil. Kembali ke fitur tarik PTK seperti di gambar berikut.
Menu tarik PTK pada profil sekolah
  • Hal yang harus diperhatikan untuk melakukan tarik PTK ialah: Pastikan PTK yang akan dimutasikan sudah dikeluarkan dari sekolah asalnya kemudian sudah melakukan sinkronisasi. Jika sudah maka dalam pemilihan PTK yang akan dimutasikan akan sangat mudah. Berikut adalah proses pemilihan sekolah asal.
Form tarik PTK
  • Silakan memilih sekolah terlebih dahulu, pastikan kembali benar dalam memilih provinsi, kabupaten/kota dan kecamatannya.
Konfirmasi data PTK
  • Setelah memilih sekolah, operator dapat melakukan pencarian berdasarkan NUPTK/Nama/Nama ibu kandung. Jika sudah, silakan klik Cari PTK. Maka akan muncul PTK yang telah dikeluarkan sebelumnya seperti gambar di atas.

Demikian Sahabat Dunia Pendidikan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin. satu nusa, satu bangsa, satu data, DAPODIKDASMEN

sumber : panduan penggunaan aplikasi dapodikdasmen 2016

Hati-hati!!! Validasi Perbaikan data PTK di Aplikasi Dapodikdasmen cuma 1 kali

Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Aplikasi Dapodikdasmen 2016


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Dalam status kolom Vld (validasi) , ada dua kriteria yang dapat dipahami, status warning ditandai dengan tanda seru berwarna kuning menandakan bahwa ada data PTK yang harus diperbaiki. Adapun untuk tanda ceklis berwarna hijau menandakan bahwa data PTK sudah valid. Untuk kelengkapan data silakan melengkapi dengan tombol ubah.
Status vld pada tabel PTK
Data yang sudah divalidasi dan sudah melakukan konfirmasi maka tidak dapat diperbaiki kembali, terutama pada isian NUPTK. Jika masih terdapat kesalahan. Selanjutnya dapat mengubah pada aplikasi vervalPTK, aplikasi vervalPTK.

Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)

Tombol validasi pada tabel PTK
Pada menu validasi dapat digunakan untuk melakukan pengecekan atribut data apa saja yang masih harus diperbaiki. Adapun untuk melakukan pengecekan dapat dilakukan kapan saja, namun untuk melakukan konfirmasi hasil perbaikan data yang salah hanya dapat dilakukan satu kali saja. Berikut adalah contoh melakukan perbaikan.
Validasi PTK
Jika terdapat kasus seperti gambar di atas hal pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan pengecekan data NUPTK. Status NUPTK invalid mengindikasikan bahwa
  • Belum memiliki NUPTK
  • NUPTK Salah
  • NUPTK diisi karakter lain
Jika sudah memiliki NUPTK silakan mengisikan pada kolom NUPTK yang ada pada menu Ubah PTK seperti gambar berikut.
Mengubah isian NUPTK
Jika PTK memang belum memiliki NUPTK biarkan saja kosong. Setelah mengisi NUPTK yang valid, maka hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan konfirmasi validasi dengan memilih tombol validasi, kemudian klik data telah diperbaiki seperti gambar berikut.
Contoh NUPTK invalid
Jika sudah, maka otomatis akan berubah statusnya seperti gambar berikut
Data yang telah diperbaiki
Demikian sahabat Dunia Pendidikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin

sumber : panduan penggunaan aplikasi dapodikdasmen 2016