Tampilkan postingan dengan label Kesiswaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesiswaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Mei 2017

PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Untuk menyambut Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat, bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini yang menjadi perhatian kita adalah pada Dalam BAB III Tata Cara PPDB, pasal 3. dan  BAB V Rombongan Belajar pasal 24, mengatur hal-hal sebagai berikut:

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


BAB III Tata Cara PPDB ( Pasal 3 )

  1. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
  2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.


BAB V Rombongan Belajar ( Pasal 24 )
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, lebih jelasnya mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan (PERMENDIKBUD NO. 17 Tahun 2017) dapat diambil dibawah ini :
> Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 Untuk Semua Jenjang.

Demikian yang dapat disampaikan mengenai PPDB Tahun Ajaran Baru untuk TK, SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat sesuai dengan Aturan,  Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua, Aamiin.

sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb

Jumat, 12 Mei 2017

Terupdate 2017 Aplikasi Wali Kelas Untuk SD Kurikulum KTSP Versi Baru

Terupdate 2017 Aplikasi Wali Kelas Untuk SD Kurikulum KTSP Versi Baru - Download segera aplikasi wali kelas untuk SD kurikulum KTSP terbaru 2017/2018 ini merupakan aplikasi terbaru dari namanya aplikasi ini memang diperuntukan bagi wali kelas tujuannya agar membantu bapak dan ibu guru wali kelas dalam mengurus dan mengelola administrasi kelas.

Seperti yang kita tahu kewajiban serta peran sebagai wali kelas dari mulai adminsitarsi, mengajar,bimbingan dan masih banyak lainnya yang kami tahu cukup menyita waktu bapak dan ibu guru, terlebih administrasinya selain menjadi beban hal tersebut tentu akan berdampak pada kegiatan pembelajaran dalam kelas.

Untuk mengatasi hal tersebut berikut ini kami bantu membagikan aplikasi wali kelas untuk SD kurikulum KTSP terbaru 2017/2018.aplikasi ini berbasis excel dengan beberapa fitur didalamnya yang dapat digunakan rekan guru mengurus data siswa, nilai, jadwal pelajaran , dll.

Berikut ini fitur-fitur unggulan yang terdapat dalam aplikasi ini :
  • Daftar Nilai (Harian, tugas, UTS, UAS dll) 
  • Data Siswa 
  • Jadwal Pelajaran 
  • Catatan Siswa 
  • Kalender Pendidikan 2017/2018 
  • dll 

Cara Penggunaan "Aplikasi Wali Kelas tahun 2017/2018" ini juga mudah dan silahkan ikuti petunjuknya
  1. Download "Aplikasi Wali Kelas tahun 2015/2016" pada Link di bawah Postingan ini. 
  2. Download "Pasword " di bawah link download aplikasi 
  3. Copy File rar hasil download aplikasi kedalam "Disk C" atau "Local Disk C" 
  4. Klik kanan pada file aplikasi pilih Extract Here 
  5. Masukan Pasword yang sudah sobat download 
  6. Hasil file Extract "APLIKASI SEKOLAH" double klik lalu pilih Aplikasi Wali Kelas 

Terupdate 2017 Aplikasi Wali Kelas Untuk SD Kurikulum KTSP Versi Baru


Nb: Jangan merubah nama file agar aplikasi bisa berjalan dengan baik.

Semoga dengan kami bagikan aplikasi wali kelas ini semoga menambah semangat rekan-rekan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.itu saja yang bisa saya sampaikan mengenai aplikasi ini untuk tahu lebih jelas silahkan unduh langsung aplikasinya pada link download dibawah ini.

Download Aplikasi Wali Kelas

Password Aplikasi Wali Kelas

Selasa, 09 Mei 2017

Aplikasi 2017 Terupdate Pengolah Data Kesiswaan Format Baru

Aplikasi 2017 Terupdate Pengolah Data Kesiswaan Format Baru

Download Aplikasi Pengolah Data Kesiswaan Format Terbaru Versi 2017 - Pengolahan data kesiswaan baik berupa data diri maupun data wali murid sangat dibutuhkan untuk menunjang tingkat keberhasilan pendidikan.

Untuk itu pengelolaan data kesiswaan perlu di buat dengan dasar dan acuan yang ada. Berikut ini adalah aplikasi pengolahan data kesiswaan format terbaru gratis untuk bapak dan ibu guru. 

Minggu, 06 November 2016

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkenaan dalam upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan beberapa peraturan baru, yang diantaranya adalah Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Sahabat Dunia Pendidikan, dengan diberlakukanya Peraturan Mendikbud RI ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang Lama Tidak Berlaku Lagi, Ayo di share Aturan Baru Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016

Perlu sahabat Ketahui bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang bertujuan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Adapun Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah ini ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016 Oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak ANIES BASWEDAN  yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016, dan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 nomor 953.

Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

sumber : http://bsnp-indonesia.org/?page_id=63/
untuk lebih jelasnya silahkan dowload dan lihat versi pdf nya dibawah ini.

Unduh Disini :


lihat versi pdf :
  • Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Lampiran Permendikbud No 20 Tahun 2016



semoga bermanfaat.

Kamis, 08 September 2016

Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya

Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya



UPDATE!!! Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia. Mengutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ tentang Sekolah y4ng belum sinkronisasi Dapodik Tahun Pelajaran 2016/2017 serta Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2016 yang menghimbau sekolah yang belum singkronisasi dapodik untuk segera melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik, dimana dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi. untuk lebih jelasnya berikut petikan himbauan tersebut :


Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya
DAPODIKDASMEN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2016, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2016/2017.
  • Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
  • Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
  • SMA KTSP 2006
  1. Kelas X = Umum
  2. Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
  • SMA Kurikulum 2013
  • Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
  • SMK KTSP
  • Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
  • SMK Kurikulum 2013
  1. Kelas X = Program Keahlian
  2. Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
  • Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS-
  • Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
  • Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).

Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 pukul 08.00 WIB masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi (daftar terlampir). Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Demikian yang dapat disampaikan mengenai Sekolah Yang Bakal Tidak Mendapatkan Bantuan BOS, PIP dan Bantuan Lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Jumat, 02 September 2016

Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017

Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, mengutip dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : Nomor: 19/D/SE/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017, Berikut Petikannya :

Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017
Surat Edaran Percepatan KIP

Memperhatikan hasil evaluasi terhadap data yang telah masuk dari hasil pendataan dan validasi data KIP melalui aplikasi Dapodik sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016 baru mencapai 40% dan dengan mempertimbangkan dinamika distribusi KIP di daerah-daerah dimana dari hasil pemantauan menemukan sejumlah KIP masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perlu melakukan upaya untuk melakukan percepatan pendataan KIP dan mendorong percepatan penyaluran dan penerimaan dana PIP.

Berkenaan dengan hal tersebut maka menyusuli surat edaran Dirjen Dikdasmen sebelumnya Nomor: 17/D/SE/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi  Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, telah dikeluarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP  Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran sebagai berikut:
  • Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  • Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIPTahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;
  • Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan;

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Demikian informasi mengenai Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017 yang dapat sampaikan untuk diperhatikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

link sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/

Sabtu, 20 Agustus 2016

Yang Terlupakan : Adab Murid Terhadap Guru, Usang tapi baik untuk penumbuhan budi pekerti anak

Yang Terlupakan : Adab Murid Terhadap Guru, Usang tapi baik untuk penumbuhan budi pekerti anak


Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, beberapa waktu yang lalu banyak kasus yang mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia, maraknya kasus Guru dipenjara atau dilaporkan ke polisi, guru di pukul dan dipermalukan oleh orang Tua murid yang tidak terima dengan cara mendidik guru kepada anaknya. Guru pun semakin tertekan karena kenakalan remaja yang belakangan ini semakin merajalela, sementara wewenang Guru dalam mendidik sekarang sudah dibatasi dengan adanya HAM dan UU perlindungan anak, sehingga hasilnya sudah dapat dipastikan yaitu tidak ada lagi rasa sopan dan segan terhadap guru yang telah mencerdaskan Generasi penerus Bangsa. serta hilangnya Semangat kebangsaan dan nasionalisme anak terhadap bangsa Indonesia, Budi Pekerti dan Disiplin yang semakin menurun.

ADAB SISWA TERHADAP GURU

Sahabat Dunia Pendidikan, Melihat perkembangan jaman sekarang yang semakin materialistis yang membuat orang tua murid disibukkan dengan hal pekerjaan dunia. Pertanyaan disini adalah Apakah Orang Tua Murid Sekarang bisa melakukan dan mendidik anaknya dalam penumbuhan budi pekerti, semangat kebangsaan, Nasionalisme serta disiplin anaknya???

Sahabat Dunia Pendidikan, Dikutip dari Kitab Bidayatul Hidayah, ada beberapa adab murid terhadap gurunya agar mendapat ilmu yang berkah.

adapun adab Murid terhadap guru adalah sebagai berikut ;

  • Apabila ia menemui guru maka hendaklah ia memberi salam kepadanya terlebih dahulu.
  • Jangan Membanyakkan bercakap-cakap dihadapan gurunya.
  • Jangan ia bercakap-cakap sebelum gurunya bertanya kepadanya.
  • Jangan ia bertanya kepada gurunya sebelum ia meminta izin.
  • Jangan ia menunjukkan rasa tidak puas hati terhadap perkataan gurunya.
  • Jangan ia mengisyaratkan kepada gurunya dengan menyalahi pendapatnya.
  • Jangan ia berbisik-bisik dengan orang yang duduk ditepinya ketika gurunya memberikan pelajaran.
  • Jangan ia berpaling kekiri dan kekanan dihadapan gurunya tetapi hendaklah ia menundukkan kepalanya.
  • Jangan ia membanyakkan soalan kepada gurunya ketika letih.
  • Apabila gurunya berdiri hendaklah ia berdiri untuk menghormatinya.
  • Jangan mengikuti gurunya dengan perkataan atau soalan ketika ia bangkit dari majlisnya.
  • Jangan bertanya kepada gurunya ditengah jalan sehingga ia sampai kerumahnya atau ketempat duduknya.
  • Bersangka baik dengan guru.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Demikian yang dapat disampaikan mengenai Adab Murid Terhadap Guru, Usang tapi baik untuk penumbuhan budi pekerti anak, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

Selanjutnya silakan lihat gambar di bawah ini, klik gambar untuk hasil yang lebih baik. Jangan lupa SHARE / BAGIKAN kepada para siswa agar mereka paham cara memuliakan gurunya.